Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Targetkan Rp1 Miliar dari Retribusi Parkir

Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Targetkan Rp1 Miliar dari Retribusi Parkir
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PARKIR: Petugas Dishub Subang saat memantau aktivitas juru parkir di salah titik di Subang, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang ditargetkan oleh Bupati untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp1 miliar di tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin S.Sos mengatakan, optimis target Rp1 miliar di tahun 2022 bisa tercapai. Alasannya karena mobilitas masyarakat sudah mulai normal kembali.

“Nah kita sangat optimis di tahun ini bisa tercapai bahkan bisa melampaui,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (11/1).

Baca Juga:Viral!! Jenazah Anak Diawetkan Keluarga di Pemalang, Mengejutkan Ternyata Ini AlasannyaBangkitkan Jiwa Kompetisi Siswa dan Siswi SMK Angkasa Lanud Suryadarma

Dikdik mengatakan, tahun 2021 ditargetkan Rp1 miliar. Namun karena situasi pandemi Covid-19, hanya teralisasi Rp600 jutaan.

“Iya kita nggak bisa capai target PAD pada tahun 2021, hanya mencapai Rp600 juta saja,” katanya.

Dia mengatakan, kantong parkir di bahu jalan merupakan merupakan kewenangan dinas perhubungan. Kendaraan yang parkir di tempat tersebut akan dikenakan retribusi parkir. “Betul, kendaraan yang terparkir di bahu jalan akan ditarik retribusinya,” ujarnya.

Dikdik menyampaikan, di Kabupaten Subang ada 60 titik parkir, dengan dijaga oleh 60 petugas parkir yang dibantu juru parkir.

Upaya yang dilakukan dishub untuk mencegah kebocoran retribusi parkir, akan melakukan evaluasi kepada juru parkir. Mereka diminta untuk bekerja maksimal menarik retribusi.

“Contohnya misalkan kita targetkan sang juru parkir sebulannya 100 juta, ya juru parkir tersebut harus bisa mendapatkan segitu, jika tidak tercapai kita evaluasi dimana kendalanya,” jelasnya.

Sementara itu masyarakat Subang Nana Rohana (43) mengeluhkan ketika berbelanja ke pasar Pujasera juru parkir kerap tidak menunjukkan karcis parkir. “Kok kalau motor nggak pernah dikasih karcis?,” herannya

Baca Juga:Kuatkan Singeritas, BRI Subang Gelar Busineess Gathering Ekosistem DesaSLB Negeri Subang Sukseskan Vaksinasi anak di Subang

Nana tidak akan mengeluh diberikan karcis parkir yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Ya kalua ada nominalnya untuk motor berapa dan logo Pemda itu sah-sah saja kan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini tengah diusulkan tarif parkir antara lain mobil kecil menjadi Rp3.000 dari saat ini Rp2.000, mobil box Rp5.000 dari Rp3.000 dan motor Rp2.000 dari sekarang Rp1.000.(ygo/ysp)

 

0 Komentar