JATIM– Pria pembuang dan penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. HF atau Hadfana Firdaus ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur dengan dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu. Hadfana tertangkap di Bantul.
“HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim
Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan yang melakukan penangkapan terhadap Hadfana adalah Ditreskrim Polda Jatim. “Dari Ditreskrim yang berhasil mengamankan, diback up penuh kita sama Polda Jatim,” kata Eka.
Baca Juga:Bagikan Beras Bersama Kades Bobos, Niko Rinaldo: Komitmen kami bergotongroyong mewujudkan Desa Bobos BerkahIni Tampang Dua Pemuda yang Babak Belur Dihajar Massa Akibat Tertangkap Basah Curi Sepeda Motor di Binong Subang
Eka juga membenarkan jika Hadfana ditangkap di Bantul. “Betul, masih proses sepertinya malam ini juga,” tandas Eka.
Sebelumnya, video viral berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan nasi yang masing-masing berada di wadahnya.
Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: “Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar,” ucap pria tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Hadfana diamankan di gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB. (ygi/ded)