Siapkan Regulasi Pembebasan PBB, Dinas Pertanian Karawang Pertahankan 87.253 Hektare Lahan Pertanian

Siapkan Regulasi Pembebasan PBB, Dinas Pertanian Karawang Pertahankan 87.253 Hektare Lahan Pertanian
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES LUMBUNG PADI: Lahan pertanian di Karawang sebagai lumbung padi nasional yang harus dipertahankan.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Pertanian (Distan) Karawang, menyatakan bakal mempertahankan 87.253 hektar lahan pertanian di Karawang. Selain itu, Pemkab saat ini sedang memyiapkan regulasi tentang pembebasan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi sawah milik warga Karawang yang kurang dari 1 Hektar.

Kepala Distan Karawang, Hanafi mengatakan, Pemkab Karawang saat ini tengah merancang Perda untuk menggratiskan PBB bagi warga Karawang yang memiliki sawah kurang dari 1 hektar.

“Semoga Raperda nya segera selesai dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Hanafi menambahkan, meskipun industri merambah hingga property, pihaknya pastikan komitmen pertahankan Karawang sebagai lumbung padi dengan lahan yang tidak dialihfungsikan seluas  87.253 hektar. Bahkan, jadi nomor 2 penghasil beras tertinggi Nasional.

Baca Juga:Koffie Hideung Puncak Sempur Jadi Andalan Wisata Pegunungan KarawangHasil Pertandingan Persikas Subang VS Pesik Kuningan, Coach Gultom: Allah Bersama Kita

Oleh sebab itu, dengan luas lahan demikian, Pemkab mendorong produktivitas petani dengan upaya tanam 4 kali setahun dan sudah di uji coba di Ciampel.

“Selain lahan, kita juga ada Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tanaman Pertanian, dengan memberikan asuransi kepada petani yang baru skitar 9.000 hektar dan di subsidi Pemkab Karawang pembayaran preminya, ” katanya.(use/vry)

 

0 Komentar