RAGAM – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan selfie KTP atau swafoto bersama dengan KTP-Elektronik, perihal adanya fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).
Dijelaskan Zudan, penjualan serta pengunggahan swafoto atau selfie bersama KTP elektronik cukup rentan terhadap tindak kejahatan.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el sangat rentan, dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” terang Zudan dilansir Senin, 17 Januari 2022. via Fin.
Baca Juga:Jangan Asal Konsumsi Ternyata Kualitas Air di Karawang Kurang Baik, Berikut PenyebabnyaBupati Berharap APBD Subang Tahun Tak Terganggu Covid-19
Dengan mengunggah foto yang ada di dalam dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, maka akan dengan mudah disalahgunakan oleh pelaku tindak kejahatan.
Maka dari itu, Zudan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih selektif saat memilih pihak-pihak yang bisa dipercaya dalam memberikan verifikasi serta validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi penting tentang data diri tersebut.
“Pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” paparnya.
Lihat Juga: Usai Viral Ghozali Everyday, NFT Jadi Tren Dan Diawasi Kemkominfo
Sekedar informasi, NFT adalah produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain.
NFT mempunyai fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT bisa diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada bulan Maret 2020. (Jni)