KARAWANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang melakukan monitoring harga minyak goreng ke agen yang berada di pasar tradisional dan toko modern. Hal itu dilakukan pasca pengumuman pemberlakuan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter oleh Menteri Perdagangan pada Jum’at (21/1) kemarin.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto menyebut, harga minyak goreng di agen minyak di Pasar Tradisional Johar Rp 14.000 per liter. Sementara di tingkat pedagang, harga minyak goreng masih mencapai Rp 20.000 per liter. “Untuk ritel dan supermarket semua sudah mengikuti harga dari pemerintah. Sedangkan untuk agen dan pedagang tadi memang perlu penyesuaian,” kata Ahmad saat dihubungi, kemarin.
Ia pun memastikan tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi agen atau pedagang yang nekat menaikkan harga minyak goreng diatas ketentuan pemerintah. “Pembelian minyak goreng dibatasi untuk satu orang pembeli hanya boleh membeli dua liter saja,” ungkapnya.
Baca Juga:BPBD Karawang Salurkan Bantuan Stimulan bagi Korban BencanaDPRD Karawang Minta Pembersihan Bangli di Semua Wilayah
Adapun kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter yang telah diberlakukan di sejumlah toko modern, disambut baik warga Karawang. Meski dibatasi, para pembeli mengaku kebijakan tersebut telah meringankan beban masyarakat.
Sementara itu, salah seorang distributor minyak goreng Awan mengaku saat ini masih menjual di harga Rp 16.500 per liter. Jika harus menjual minyak goreng dengan harga pemerintah, dirinya akan rugi. “Jika menjual dengan harga Rp14 ribu, saya pasti rugi Rp27 ribu per- dus. Karena stok yang tersedia saat ini masih harga lama,” ujar Awan.
Dia menambahkan pemberlakuan satu harga minyak goreng baru bisa didapatkan di toko-toko modern. Sedangkan di pasar tradisional harga masih di atas Rp 14.000. “Ya itu tadi karena stok yang tersedia merupakan stok lama,” tukasnya.(ddy/sep)