Dedi Mulyadi Benahi Perangkat Desa Sindanglaya

Dedi Mulyadi Benahi Perangkat Desa Sindanglaya
0 Komentar

SUBANG-Pembenahan dan penataan struktur perangkat desa sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala desa yang baru menjabat. Pembenahan struktur perangkat desa tersebut agar roda organisasi pemerintahan desa berjalan semestinya.

Pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat akan bisa dipenuhi oleh perangkat dan staf desa yang bertugas sehari-harinya. Pelayanan mutlak menjadi tanggungjawab pemdes oleh perangkat yang ada sesuai tupoksinya.
Seperti halnya yang saat ini dilakukan oleh

Kepala Desa Sindanglaya Dedi Mulyadi yang sedang membenahi struktur perangkat desa sebagai pelaksana tugas harian, melayani segala kebutuhan administerasi dan surat menyurat.

Baca Juga:Sambut Pileg dan Pilpres 2024, Golkar Subang Panaskan Mesin PartaiKades Lagi Asyik Ngamar Bareng Selingkuhan di Subang Malah Digrebeg Warga, Eh Langsung Kabur

“Struktur organisasi pemdes kita benahi, kita bentuk para kasie dan kaur serta para staf desa, untuk melayani masyarakat,” katanya.
Bukan hanya struktur perangkat desa saja, lembaga pendukung desa juga mulai disusun, seperti TP PKK Desa, LPM dan Kader Posyandu yang melayani bidang kesehatan balita dan ibu hamil.

LPM sebagai motor penggerak pembangunan desa bersama masyarakat, akan sangat berperan manakala program pembangunan infrastruktur dimulai. Perencanaan pembamgunan desa melalui Musrenbang juga akan jadi acuan program kerja desa.

“Musrenbang sebagai media perencanaan pembangunan desa, yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat desa,” tuturnya.

Dia mengatakan, pentingnya sinergitas dan komunikasi bersama BPD sebagai badan permusyawarahan desa yang merupakan wakil masyarakat dari setiap dusun dan kampung juga menjadi mitra kerja pemdes dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Segala keputusan dan hasil musyawarah disepakati bersama BPD.

“Intinya semua perangkat desa dan lembaga desa bergandengan tangan membangun dan memajukan desa kita menuju desa yang mandiri dan berswadaya,” tukasnya.(dan/ysp)

0 Komentar