Disdukcatpil Karawang Layani Cetak KTP Warga Luar Kabupaten, Ini Syarat yang Harus Dibawa

Penggandaan KTP
Penggandaan KTP
0 Komentar

KARAWANG-Pembuatan atau pencetakan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, tidak hanya bagi penduduk Karawang saja. Pelayanan pencetakan E-KTP juga berlaku bagi warga luar daerah yang hendak memperbaiki atau membuat ulang E-KTP nya yang hilang.

Kepala Disdukcatpil Karawang Bambang Susetyo, membenarkan jika di Disdukcatpil Karawang dibuka pelayanan bagi warga luar daerah Karawang yang hendak mencetak ulang E-KTP karena dokumen kependudukannya hilang saat sedang di Karawang.

“Bisa karena data sudah tunggal dan terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Syaratnya, kata Bambang, pemohon harus membuat surat kehilangan kepada pihak kepolisian sebagai dasar dan bukti jika E-KTP sebelumnya benar hilang.

“Asal buat surat kehilangan dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga:Pengurus PWI Karawang Resmi DilantikSegera Bebas, 150 Narapidana di Subang Jalani Program Asimilasi

Kemudian, lanjut Bambang, syarat lainnya yaitu dokumen KK. Dokumen tersebut juga bisa difoto dan dikirim melalui WA jika memang dokumen KK ini ada di daerah asal.  Dengan demikian, warga dari daerah manapun, jika sedang berada di Karawang dan kehilangan E-KTP, tidak harus pulang ke daerah asal untuk mencetak ulang kembali E-KTP nya. Dengan membuat surat kehilangan, Disdukcatpil Karawang akan mencetak kembali E-KTP nya yang hilang.

“KK difotokan saja dikirim via WA nanti di print out dari sini, kemudian ajukan cetak KTP,” jelasnya.

Bambang juga menyebut, selama ini di Karawang juga sudah ada beberapa warga luar Karawang yang kehilangan E-KTP dan meminta cetak di Karawang.

“Sudah ada tapi jumlahnya tidak dihitung,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar