RAGAM – Belum lama ini, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Bahwa kebijakan tersebut, terhitung mulai 1 Februari 2022, harga minyak goreng kembali turun dimulai dari Rp 11.500 per liter.
“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” pungkas Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, dilansir Jum’at 27 Januari 2022, via Fin.
Walaupu seperti itu, kata Lutfi, selama masa transisi yang berlangsung sampai 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
Baca Juga:Menengok Tradisi Melepas Kelulusan Beberapa Fakultas di Universitas Singaperbangsa KarawangBesok Ridwan Kamil Resmikan Pasar Pusakajaya Subang
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” imbuhnya.
Menteri perdagangan juga menginstruksikan kepada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan pada tingkat pedagang serta pengecer, di pasar tradisional atau pun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” pungkasnya lagi.
Lihat Juga: Masyarakat Jangan Panic Buying Minyak Goreng
“Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” paparnya.
Lutfi pun berharap, dengan adanya pelaksanaan kebijakan terbaru tentang harga minyak goreng ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau sehingga pedagang dan produsen tetap bisa untung.
“Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” terangnya.
“Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tuturnya. (Jni)