SUBANG-Pemda Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu. Sanksi itu berlaku mulai tanggal 01 Februari hingga 03 Februari 2022.
Sanksi itu diberikan oleh Pemda Subang yang ditandatangani oleh Bupati Ruhimat, bertujuan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Subang.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 itu, dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur/Kukulu telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh Wisata Taman Anggur dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Baca Juga:PCNU Subang Persiapkan Harlah NU ke-965 Organisasi Purnabakti di Purwakarta Adakan Pengajian Rutin
Seperti diketahui, Wisata Taman Anggur belum lama ini menghadirkan artis Tri Suaka. Tampak ribuan penonton menyaksikan aksi Tri Suaka itu.(ygo/ysp)