Konser di Taman Anggur Subang Diduga Langgar Prokes, Trisuaka: Jangan ‘Digoreng’ Lagi

Konser Di Taman Anggur Subang Diduga Langgar Prokes, Trisuaka: Jangan 'Digoreng' Lagi
Konser Di Taman Anggur Subang Diduga Langgar Prokes, Trisuaka: Jangan 'Digoreng' Lagi
0 Komentar

SUBANG – Musisi Trisuaka, memberikan respon tentang Konser Di Taman Anggur Subang 31 Januari 2022, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perihal tersebut sebaiknya jangan “digoreng-goreng” lagi, perihal berita kemarin naik lagi, naik lagi, Kita sudah Vaksin, Kita hanya diundang untuk mengisi acara tersebut dan Profesional dalam bekerja. Ungkap  Trisuaka dilansir dari instagram @pamanukan_pantura

https://www.instagram.com/p/CZcFIGwoo62/

Sebelumnya, Pengelola dan pihak yang terlibat dalam acara konser musik di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang terancam pidana karena diduga melanggar protokol kesehatan. Dalam acara tersebut nampak ribuan orang berkerumun untuk menonton konser musik.

Baca Juga:Longsor Januari, BBWS Citarum Baru Survey Tanggul di Desa KarangmulyaPengelola Wisata Taman Anggur Subang Terancam Pidana, Polres Subang Akan Panggil Semua Pihak

Persoalan yang kini viral tersebut tengah jadi atensi Polres Subang. Kapolres Subang, AKBP Sumarni SIK SH MH mengatakan,  semua yang terlibat dalam acara tersebut akan dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan.

Dia mengatakan, tidak hanya sanksi yang diberikan kepada pengelola, namun juga ancaman pidana jika terbukti melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.

“Semua yang terlibat dalam acara tersebut kita periksa hari ini,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (2/2).

Tim Satgas Covid-19 Subang, Komara mengatakan, pemberitahuan mengenai acara tersebut ditujukan kepada Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan. Komara menyebut, pemberitahuan ke satgas hanya silaturahmi saja.

Sebelumnya, Pemda Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu. Sanksi itu berlaku mulai tanggal 01 Februari hingga 03 Februari 2022.

Sanksi itu diberikan oleh Pemda Subang yang ditandatangani oleh Bupati Ruhimat, bertujuan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Subang.

Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 itu, dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur/Kukulu telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh Wisata Taman Anggur dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron. (Jni)

0 Komentar