Hukum suami boleh pukul istri dalam Islam memang terkandung dalam keterangan ayat Al-Quran.Keterangan tersebut ada dalam Surat An Nisa ayat 34.
Diterangkan Al-Quran bahwa ada kondisi tertentu yang membolehkan suami pukul istri dalam Islam.
Yakni, ketika istri melanggaran ajaran Islam dan tidak patuh kepada suami.
Baca Juga:Garap Tanah Timbul, GTRA: Banyak Tahapan ProsesEmpat Orang Sagalaherang Terkena DBD, Puskesmas Bagikan Bubuk Abate ke Masyarakat
Namun demikian, ada tahapan-tahapan tertentu ketika suami mempertingati istrinya. Tidak langsung dengan cara memukul.
Keterangan Al-Quran surat An Nisa ayat 34 ini sebagai berikut:
فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَان عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (QS. An Nisa’: 34).
Dalam kandungan Ayat ini, seorang suami diajarkan bagaimana memperlakukan Istri yang tidak taat kepada Allah atau pada suaminya sendiri.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Ada beberapa tahapan, antara lain menasihati dengan cara yang baik. Kemudian, jika Istri tetap dalam keadaan tidak patuh, maka yang kedua adalah pisah ranjang.
Catatan di sini adalah Suami boleh melakukan pisah ranjang artinya boleh tidak memberikan nafkah batin namun bukan urusan nafkah lahir.
Nah, jika istri masih berkeras dan tidak taat, maka suami dibolehkan memukul. Tetapi dengan cara yang baik dan pukulan yang tidak membekas.
Dikatakan bahwa memperlakukan perempuan beda dengan memperlakukan pria. Sebab istri diciptakan dari tulang rusuk yang memiliki sifat-sifat tertentu.
Baca Juga:Satu Dari Empat Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak PolisiVaksinasi Gencar di Tingkat Desa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).
Istri tidak boleh dikasari. Apalagi sampai dengan memukulnya di wajah.