Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan tersebut dihadiri langsung Presiden Direktur PT Indo Bharat Rayon Bharath Kumar dan jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta serta pejabat di lingkungan di Kejari Purwakarta.
Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon dinyatakan bersalah telah menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukukan pengelolaan berdasarkan aturan yang berlaku secara berlanjut. PT Indo Bharat Rayon dijatuhi pidana penjara diwakili oleh Sibnath Agarwalla selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Kemudian PT Indo Bharat Rayon diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar. Denda tersebut telah dilakukan dan disetorkan melalui BRI Cabang Purwakarta pada tanggal 22 Januari 2018.
Baca Juga:Makin Lengkap, RS Siloam Purwakarta Hadirkan Dokter Bedah DigestifNgeri!! Kabupaten Subang Rawan Peredaran Narkoba melalui Jalur Laut
Selain itu, PT Indo Bharat Rayon juga diharuskan melaksanakan pidana tambahan, yakni membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala.(add/sep)