Forkopimda Antisipasi Gelombang Ketiga dan Omicron

Forkopimda Antisipasi Gelombang Ketiga dan Omicron
0 Komentar

SUBANG-Antisipasi menghadapi gelombang Omicron, Bupati Subang mengundang rapat Forkopimda. Rapat tersebut digelar di Rumah Dinas Bupati Subang, Senin (7/2).

Dalam rapat tersebut disampaikan Direktur RSUD Subang dr. Ahmad Nasuhi, BOR di RSUD masih dalam batas aman, dan akan menambah 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. “Sekalipun ada peningkatan kasus, namun BOR di RSUD masih relatif aman,” katanya.

Dalam Rakoor itu juga, disepakati akan ada peningkatan pengawasan kembali untuk tempat wisata, dan cafe, serta pesta juga perrunjukan seni sebagai upaya antisipasi peningkatan Covid 19 dan gelombang Omicron.

Baca Juga:Mayat Perempuan Ditemukan Tanpa Identitas di Cikaum, Ada Luka dan Memar Ditubuhnya6 Makanan yang Tidak Boleh Dimasukan Kedalam Kulkas, Bikin Rasanya jadi Hambar

Bupati Subang H Ruhimat menyebut agar hal tersebut dapat dimengerti oleh para pelaku usaha di setiap bidang. Maksudnya, bukan untuk mematikan penghidupan para pengusaha, pelaku seni maupun tempat wisata.

“Saya inginkan seluruh teman-teman saling mengingatkan terkait penerapan prokes. Mudah-mudahan demikian gelombang ketiga kita atasi dengan baik. Untuk pelaku seni, di mohon kesadaran dan keikhlasan. Kita semua memang kesulitan. Namun demi keselamatan jiwa, ikuti prokes dengan baik dan benar,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga tak henti memberikan apresiasi kepada para tenaga Kesehatan di Kabupaten Subang. Dia memohon untuk Nakes agar senantiasa ikhlas dan sabar dalam menjalani tugas berat ini.

“Untuk para nakes, sebagai garda terdepan, tetap jaga kesehatan, sekali lagi mohon dengan keikhlasan untuk bertugas. Semoga apa yang kita lakukan dapat mengatasi permasalahan Covid-19 di Kabupaten Subang,” katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menyampaikan positive rate kasus Covid-19 di Subang selama ini mencapai 14,93 persen, dengan angka kesembuhan 93,37 persen angka kematian 4,96 persen dari cakupan pemeriksaan swab antigen dengan rasio 1:1000 dari Jumlah penduduk Subang.

Dia memaparkan, sebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bulan Februari dalam kurun 6 hari, terdapat 116 kasus.

“Kebijakan isolasi. Pertama, jika kasus konfirmasi Covid 19 dengan gejala berat sampai kritis itu harus dirawat di rumah sakit penyelenggara layanan Covid 19. Kedua, jika kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19,” tambahnya.

0 Komentar