SUBANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang saat ini sudah mulai menerima pengajuan permohonan pencairan dana desa (DD). Sudah lebih dari 10 pemerintah desa (pemdes) yang mengajukan permohonan tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana mengatakan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah meminta pemerintah desa di Kabupaten Subang untuk mengusulkan DD.
“Mereka sudah meminta usulan dana desa, kita juga sedang menunggu persyaratan dari desa-desa untuk pengusulan ke KPPN,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (8/2).
Baca Juga:Cabor Puji Kemajuan Olahraga di Kabupaten SubangCegah Kecelakaan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan Bermuatan Besar Terjaring Operasi Odol
Dadan meminta kepada pemerintah desa agar menyampaikan persyaratan untuk pencairan DD sesuai dengan ketentuan dari KPPN.
Dia menyampaikan, anggaran DD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Desa harus mengalokasikan minimalnya 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Dadan mengatakan, apabila desa tidak mengalokasikan 40 persen untuk BLT dan 8 persen untuk penanganan Covid-19, maka akan dikenakan sanksi. Tahun depan terancam tidak diberikan DD.
Dadan menjelaskan, untuk nilai pemberian BLT sebesar Rp300 ribu per keluarga. Sebelumnya, besarannya mencapai Rp600 ribu per keluarga.
“Setiap bulannya keluarga penerima manfaat akan diberikan Rp300 ribu,” katanya.(ygo/ysp)