Petugas Satpol PP dan Damkar di Subang Terdaftar Kepesertaan BPJamsostek

Petugas Satpol PP dan Damkar di Subang Terdaftar Kepesertaan BPJamsostek
IST Kepala BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani (kedua kiri) dan Plt Kepala Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang Asep Setia Permana (kedua kanan) menunjukkan dokumen kerja sama, disaksikan oleh Kepala BPJamsostek Subang Esra Nababan dan Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agus Hendra, Selasa (8/2).
0 Komentar

SUBANG-Petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran non ASN di Subang sudah mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Tercatat ada 143 petugas satpol PP dan pemadam kebakaran yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek mulai Januari hingga Desember 2022.

Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang telah mendatangani kerja sama dengan BPJamsostek Subang untuk program perlindungan jaminan sosial. Penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani dan Plt Kepala Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, disaksikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Subang Esra Nababan, Selasa (8/2).

“Kita melakukan penandatangan perjanjian untuk tahun 2022. Jadi secara teknis sudah terlindungan sejak Januari,” ungkap Esra kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Empat Orang Siswa di Subang Positif, Pemkab Subang Wacanakan Kembali Pembelajaran DaringJalan Provinsi di Pamanukan Makin Rusak, Belum ada Tanda akan Diperbaiki

Esra mengatakan, petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran memiliki risiko dalam bekerja seperti kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia. Sehingga mereka harus terlindungi dalam program BPJamsostek.

“Semua pekerjaan pada dasarnya memiliki risiko. Kita lihat petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran memiliki resiko yang lebih tinggi,” jelasnya.

Esra menyebutkan, penandatangan kerja sama antara Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan BPJamsostek menjelaskan hak dan kewajiban antara dua pihak khususnya dalam peningkatan pelayanan. Esra berharap coverage perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi masyarakat Kabupaten Subang khususnya pegawai non ASN/Sukwan dapat dilakukan melalui OPD/dinas/instansi masing-masing.

Berdasarkan data yang ada,saat ini baru sekitar 13 OPD/BLUD ditambah 2 kecamatan dan masing-masing 4 kelurahan/desa di Kabupaten Subang yang sudah melindungi pegawai non ASN ke dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Sama seperti tahun 2021, tahun ini, BPJamsostek akan terus melakukan pendekatan dengan berbagai dinas, sehingga akan semakin banyak pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Subang yang terlindungi program BPJamsostek.

BPJamsostek juga intens melaporkan perkembangan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja khususnya bagi non ASN di Pemkab Subang kepada Sekda Subang, Asep Nuroni. Seperti yang dilakukan pada Selasa pagi (8/2), Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta dan Subang melakukan audiensi kepada Sekda Subang, usai melakukan penandatangan kerja sama dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

0 Komentar