KARAWANG-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru arisan online. Yang sebelumnya, telah mengamankan pimpinannya wanita berinisial D.
“Kita kembali menetapkan dua tersangka yang berinisial AR dan F yang merupakan reseller. Serta telah memeriksa 13 reseller lainnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Olieshta Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (10/2).
Olieshta mengatakan, para reseller ini tugasnya untuk mencari member yang nantinya uang tersebut diputarkan kembali seperti money game dengan bulan akan mendapat keuntungan. Karena arisan online ini merupakan bukan arisan yang biasanya.
Baca Juga:Soal Konser Viral Trisuaka, Panitia dan Pengelola Taman Anggur Kukulu Subang Diperiksa Polisi, Ini Dugaan Undang-undang yang DilanggarPemkab Subang Targetkan PAD dari PBB Sebesar Rp72 Miliar
“Para reseller mencari member yang nantinya uang diputrakan kembali untuk menutup member-member lainnya. Arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021,” ungkap Oliestha.
Menurut Oliestha, ada member terakhir sudah setor sebesar Rp 1 miliar dan itu menjadi dana segar bagi mereka (reseller). Bahkan ada beberapa member ada yang kabur, karena sudah sadar mereka merasa ini penipu.
“Untuk member dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi. Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Olieshta.
Berita sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka kasus arisan online. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,” kata Aldi, Minggu (6/2).
Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. “Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,” terangnya.(aef/vry)