Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Islam, HARAM atau Boleh?

Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Islam, HARAM atau Boleh?
Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Islam, HARAM atau Boleh?
0 Komentar

RAGAM – Setiap tahun pada tangal 14 Februari seringkali dirayakan sebagai hari valentine atau hari kasih sayang oleh sejumlah orang yang merayakannya.

Hari kasih sayang, tentu saja adalah hari dimana setiap orang yang merayakan valentine mengekspresikan rasa cinta dan kasih sayangnya kepada pasangan.

Namun sangat disayangkan, biasanya, hal ini sangat identik dengan kasih sayang pada tempat yang salah, seperti halnya kedua pasangan yang merayakan valentine saling melakukan hubungan s3ks bebas, berpesta atau pun lainnya.

Baca Juga:Mimpi dari KampusJabar Berhasil Himpun Tanah dan Air untuk Ibu Kota Baru

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan norma dan adab di Indonesia, terutama untuk umat Muslim.

Hukum Merayakan Valentine bagi Umat Islam, HARAM atau Boleh?

Hari Valentine berasal tradisi masa Romawi Kuno dan hari memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, hal ini tentu mengundang perdebatan di Indonesia.

Hal ini sangat berbeda sekali dengan Kasih sayang yang dimaksud dalam Islam, yang bersifat universal, tidak dibatasi pada manusia.

Rasulullah bersabda,

‘Barangsiapa menyayangi meskipun terhadap hewan sembelihan, niscaya Allah akan merahmatinya pada Hari Kiamat,” (Imam Al – Bukhori)

Hukum Merayakan Valentine menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, mengingatkan umat Islam tentang Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan adanya perayaan hari Valentine

Ada tiga alasan yang mendasari larangan tersebut:

  • Valentine diketahui bukan termasuk tradisi Islam, jadi tidak perlu dirayakan.
  • Valentine disebut menjurus kepada pergaulan bebas, semisal hubungan badan tetapi di luar nikah.
  • Valentine mempunyai mudhorat yang menimbulkan keburukan.

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatukaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidakmenyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikansatu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika merekaberpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)

0 Komentar