SUBANG-Buntut kerumunan yang melanggar prtokol kesehatan saat acara musik di Taman Anggur Kukulu, Polres Subang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Mereka yang dipanggil antara lain Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, polisi, pengelola Taman Anggur, hingga Manager dari artis Tri Suaka.
Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu sekaligus Tri Suaka, Fajar Sidik SH mengatakan, Manager Tri Suaka diperiksa polisi 13 Februari 2022. Tidak kurang dari 17 pertanyaan, polisi menanyakan berkaitan dengan acara musik di taman anggur.
Baca Juga:Kronologi Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Dilakukan di Mushola Tempat MengajarFakta Terbaru Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Ternyata Sudah Lebih dari Tiga Kali
Fajar menyampaikan, pengelola Taman Anggur yang diminta keterangan polisi sebanyak empat orang.
Fajar mengatakan, pengelola sudah mencoba mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan saat acara musik. Antisipasi yang dilakukan mulai dari menaikan harga tiket dari Rp15 ribu ke 50 ribu hingga menyediakan tes Covid-19.
Dia mengatakan, pengunjung hanya untuk 1.200 orang. Namun membludak karena pengunjung masuk bukan dari pintu utama (masuk dari area pesawahan.
“Apa yang diharapkan tidak sesuai dengan ekspektasi, maka membludak,” jelasnya.
Fajar berharap, agar hukuman yang diberikan Polres Subang terhadap pengelola maupun pihak terlibat hanya denda saja. “Kita berharap bisa hanya diterapkan denda saja, tidak hukuman pidana,” jelasnya.
Dia menuturkan, mengacu pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman kurungan pidana 1 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Fajar menyebut, kliennya meminta maaf atas kejadian kerumunan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengaku diperiksa juga berkaitan dengan kasus kerumunan di Taman Anggur. Sebagai pembelajaran, dia meminta pengelola wisata untuk menerima pengunjung tidak melebihi kouta. Agar tidak terjadi kerumunan.(ygo/ysp)