Belum Ada Kejelasan Status Tanah, GTRA Inventarisasi 53 Hektare Lahan PT. RNI

Belum Ada Kejelasan Status Tanah, GTRA Inventarisasi 53 Hektare Lahan PT. RNI
0 Komentar

SUBANG-Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang akan melaksanakan programĀ  yang menyasar lahan PT RNI seluas 53 hektare. “Kita akan upayakan dulu agar bisa diprogramkan melalui GTRA Kabupaten Subang dan kita redis-kan untuk masyarakat yang menempati lahan di situ,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Joko Susanto, Selasa (15/2).

Dia mengatakan, untuk menindaklanjutinya hasil pertemuan beberapa waktu lalu, PT RNI juga sudah membentuk Tim Satgas untuk menginventarisasi lahan-lahan yang ditempati oleh masyarakat.

“Sehingga dari hasil inventarisasi itu kita juga bisa menentukan by name by address, jadi jangan sampai yang menempati siapa yang mendapat surat atau sertifikatnya siapa,” jelasnya.

Baca Juga:Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta Masuki Uji Makalah dan WawancaraDinilai Mampu Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Pegiat Wisata dan Ekraf Dukung Muhaimin Presiden 2024

Dia menyebut,inventarisasi itu penting untuk melihat kondisi di lapangan serta dan memberikan hak pada masyarakat yang menempatinya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan memaparkan langkah yang telah dilakukan. Dia mengungkapkan, belum ada kejelasan terkait status tanah, dikarenakan ada pergantian nama perusahaan.

Pihaknya telah bersurat kepada kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan perihal lahan PT RNI tersebut.

ā€œKita harus memastikan lahan tersebut apakah masih menjadi aset negara atau sudah menjadi tanah negara bebasā€, imbuhnya.

Bupati Subang, H Ruhimat menyampaikan permohonan langsung pada pihak PT RNI. Tujuannya, agar bisa mengeluarkan surat resmi pelepasan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Bupati menegaskan, permintaan pelepasan lahan tersebut, akan dikelola oleh Pemda Subang untuk kembali diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai diperjualbelikan. Apalagi jatuh ke mafia tanah. Saya meminta penjelasan soal sertifikat hak milik tanah RNI ini, agar jelas. Bukan apa-apa, soalnya di sana sudah ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” katanya.

Baca Juga:Jaka Arizona : Open Bidding Bukan SeremonialWarga Desa Patimban Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Direktur Keuangan dan Pendukung Bisnis PG Rajawali II, Oksan menyampaikan dukungannya atas upaya Bupati Subang H Ruhimat, yang membantu masyarakat sekitar yang ingin meninjau kembali status tanah. Terlebih yang menghuni lahan tersebut kebanyakan menurutnya eks karyawan PG Rajawali.

“Saya sangat mendukungbdan semoga bisa secepatnya mendapati hasil terbaik, untuk kepentingan masyarakat,” kata Oksan.(ygi/ysp)

 

0 Komentar