Jaka Arizona : Open Bidding Bukan Seremonial

Jaka Arizona : Open Bidding Bukan Seremonial
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES ABDI NEGARA: Apel pagi PNS di lingkungan Pemkab Subang. Pemerintah Kabupaten Subang kembali membuka open bidding untuk jabatan kepala dinas pada lima OPD.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang kembali membuka open bidding untuk jabatan kepala dinas pada lima OPD. Antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sementara itu, aktivis berharap open bidding bukan hanya seremonial semata. Open bidding harus menghasilkan pejabat terbaik yang memiliki kompeten.

Aktivis Subang Jaka Arizona mengatakan, open bidding yang digelar jangan hanya sekedar seremonial semata saja. Sejatinya open bidding untuk mencari calon pimpinan yang terbaik, ahli di bidangnya.

Baca Juga:Warga Desa Patimban Perbaiki Jalan Secara SwadayaKepala Desa Kalensari Ahmad Mustopa Siapkan Program 100 Hari

Dia juga menyinggung soal ‘titipan’ orang untuk menduduki jabatan kepala dinas. Menurutnya, itu akan berpengaruh terhadap kinerja.

Jaka meminta kepada panitia seleksi daerah untuk melakukan rekam jejak terhadap para calon peserta open bidding. Jangan sampai ada calon peserta yang terbelit kasus hukum ataupun kinerja yang asal-asalan ketika calon peserta tersebut bertugas.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Subang Agus Hermawan mengatakan, open bidding dalam rangka pengisian posisi pimpinan tinggi pratama di lima OPD.

Open bidding sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, dan berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B -470/KASN/02/2022 tanggal 3 Februari 2022.

“Open bidding tersebut sudah sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti open bidding yaitu PNS baik di Subang ataupun dari daerah lain di Provinsi Jawa Barat, kualifikasi pendidkan sarjana, maksimal usia 56 tahun.

“Tentu memiliki kompetensi teknis, manajerial hingga sosial kultural sebagai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,” jelasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar