Waduh, Pembuat Video Porno Sesama Jenis Berseragam SMK ini Berhasil Diringkus Polisi

Waduh, Pembuat Video Porno Sesama Jenis Berseragam SMK ini Berhasil Diringkus Polisi
Waduh, Pembuat Video Porno Sesama Jenis Berseragam SMK ini Berhasil Diringkus Polisi
0 Komentar

BANJARNEGARA – Polisi berhasil mengamankan pembuat dan pemeran video pornografi sesama jenis atau gay yang sebelumnya saat melakukan adegan tersebut, pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Seorang pengangguran J saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara lantaran membuat video pornografi sesama jenis (gay). Konten itu diketahui dibuat untuk mendapatkan uang, sebab dibuat dengan tujuan komersial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, pada tanggal 29 Januari 2022, tim siber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif yaitu pornografi yang dilakukan sesama jenis.

Baca Juga:Sekitar 113.000 Orang Akan Kunjungi Subang Saat Porprov, Siap-siap Pelaku Usaha Dapat UntungKelebihan Motor Honda ADV 150, Motor Resmi MotoGP 2022 Mandalika!

“Kita kenal dengan nama LGBT, dilakukan oleh gay. Di konten tersebut, salah satu pelaku mengenakan seragam OSIS salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin, 14 Februari 2022.

Usai adanya temuan konten itu, polisi menemui guru-guru SMK sesuai seragam yang digunakan oleh salah satu pelaku. Ternyata setelah melakukan penyelidikan, siswa itu bukan siswa di SMK sesuai seragam yang digunakan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan didapati salah satu pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara.

“Dari situlah kami melakukan penyidikan, kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk barang bukti dan tanggal 8 Februari 2022, dilaksanakan gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, baik tersangka berinisial J maupun V.” Tanggal 9 Februari kita lakukan penahanan terhadap tersangka J dan tersangka berinisial V kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur.

“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.

“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” pungkasnya.

Kapolres menjelaskan J yang kini ditahan sebelumnya merupakan asisten rumah tangga asisten rumah tangga di Jakarta dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J jadi pengangguran dan membuat video pornografi gay.

Baca Juga:Sejarah Es Goyobod, Minuman Segar dari Tatar SundaIni Ternyata Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama hingga Meninggal Dunia

Dari konten itu , tersangka mendapatkan uang Rp.17 juta. Yang mana Rp10 juta digunakan membeli sepeda motor jenis Vario.

“Sisanya buat hepi-hepi mereka. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua,” paparnya.

0 Komentar