PURWAKARTA-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KC Purwakarta mengirimkan seratus anggotanya ke Jakarta untuk ikut aksi unjuk rasa sesuai instruksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai induk FSPMI, Rabu (16/2).
Di Jakarta, ada dua tempat yang sasaran unjuk rasa, keduanya adalah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Presidium Aliansi Buruh Purwakarta yang juga Ketua Komisi Eksekutif (ExCo) Partai Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menyebutkan, seluruh peserta aksi unjuk rasa dilengkapi dengan bendera organisasi dan federasi, pengeras suara, masker, hand sanitizer, spanduk, poster, selebaran, jas hujan dan lainnya. “Kami mengerahkan satu unit mobil komando (mokom) dan beberapa kendaraan roda empat. Sebanyak 50 persen peserta menggunakan atribut FSPMI, 50 persen lagi menggunakan atribut Partai Buruh,” kata Wahyu kepada wartawan.
Baca Juga:Salurkan Bakat Pelajar, SMAIT As-Syifa Wanareja Gelar ALFEST 2022Warga Karawang Laporkan Dua Pohon ke Polisi, Ini Alasannya
Disebutkannya, ada dua tuntutan aksi. Pertama, cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Tuntutan yang kedua adalah copot Menteri Ketenagakerjaan!” ujar Wahyu.
Untuk titik kumpul (tikum) di masing-masing perusahaan tempat bekerja. Khusus Hino, yang merupakan basis massa terbesar FSPMI Purwakarta menjadi tituk kumpil untuk massa internal Hino dan juga menyiapkan mokom.
Wahyu yang juga Ketua Komisi Eksekutif (ExCo) Partai Buruh Purwakarta ini menyesalkan Permanaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menimbulkan polemik di kalangan buruh. “Peraturan serupa sempat terbit pada 2015 lalu saat menteri tenaga kerja dijabat oleh Hanif Dakhiri. Namun diprotes oleh kalangan buruh, dan sekarang ini malah terbit lagi,” ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, Permenaker No. 2/2022 jelas merugikan, tidak hanya bagi kalangan buruh pabrik, tapi juga para buruh tani, nelayan, dan lainnya. “Bayangkan saja, JHT baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun, lalu bagaimana kalau belum mencapai usia itu ada yang di-PHK. Terlebih, sejatinya JHT itu adalah tabungan untuk menunjang kebutuhan,” katanya.
Wahyu mengatakan, pasal 5 ayat 1 Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) jelas menyebutkan jika pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai sekaligus. Yakni, setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.