Hati-hati Chat di WA! Begini Pasal Pengancaman dengan Kata-kata

Hati-hati Chat di WA! Begini Pasal Pengancaman dengan Kata-kata (ilustrasi wa)
Hati-hati Chat di WA! Begini Pasal Pengancaman dengan Kata-kata (ilustrasi wa)
0 Komentar

TEKNOLOGI – Pengamat Media Sosial dari Komunikonten Hariqo Satria mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat lewat media sosial, terlebih lagi di aplikasi percakapan.

“Bila kata-kata menyebabkan intimidasi dan orang yang diancam merasa terganggu, maka termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan,” ucap Hariqo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (15/2).

Menurutnya, kata-kata dengan nada ancaman, baik melalui pesan pribadi, surat elektronik, WhatsApp, SMS, dan sosial media lain, dapat dijerat dengan UU ITE.

“Bisa dipidanakan asal dia menggunakan perangkat digital dan internet,” tegasnya.

Baca Juga:Promo Guardian Hari ini, Diskon Perlengkapan Kesehatan!Sharp Aquos V6 Spesifikasi dan Daftar Harga, Sudah Ada Fitur NFC!

Hati-hati Chat di WA! Begini Pasal Pengancaman dengan Kata-kata

Hariqo mengatakan, ujaran kebencian telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan bunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

“Kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

Maka dari itu, Ia meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Untuk dapat menghindari konflik yang tidak perlu terjadi. Masyarakat juga diminta membaca aturan penggunaan sosial media yang baik dan benar.

“Dari sisi platform sosial media juga membatasi dan mempersulit untuk membuat akun, misalkan jangan sampai terlalu mudah, sehingga satu orang punya 10 akun” tutur Hariqo.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya prihatin lantaran orang Indonesia mempunyai reputasi jelek di mata dunia.

“Orang Indonesia dianggak kurang sopan dalam bermedia sosial, oleh karena itu penggunaannya harus lebih diperhatikan,” pungkasnya.

Akan tetapi, edukasi tentang etika bermedia sosial memang belum banyak dilakukan. Menurut Alfons, instansi pendidikan dan para keluarga belum banyak melakukan edukasi tentang etika bermedia sosial yang baik dan benar.

Baca Juga:Isu Strategis Kegiatan Prioritas 27 Kabupaten/Kota Diusulkan ke Dinas Perkim Pemprov Jabar  Promo Indomaret Hari ini, 17 Februari 2022, Diskonnya bikin Betah!

“Padahal, di internet seluruh percakapan tersimpan dan jika melakukan kesalahan bisa jadi barang bukti,” pungkas Alfons. (Jpnn/Jni)

0 Komentar