Dekopinda Kubu Sri Untari Menang di Mahkamah Agung

Dekopinda Kubu Sri Untari Menang di Mahkamah Agung
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES DISKUSI: Ketua Dekopinda versi turunan dari kubu Sri Untari yang dipimpin Boing Zakaria mendatangi Bupati Subang. ----
0 Komentar

SUBANG-Dualisme Dekopinda memasuki titik terang. Mahkamah Agung memenangkan kubu Sri Untari. Menanggapi hal tersebut Ketua Dekopinda versi turunan dari kubu Sri Untari yang dipimpin Boing Zakaria, mendatangi Bupati Subang untuk segera memberikan legal standing.

Boing Zakaria menyampaikan, permasalahan ini telah berlangsung hampir 1,5 tahun. Namun, dirinya menginginkan adanya kedamaian dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat membuat permasalahan baru. Boing ingin melakukan pergerakan yang halus, karena untuk permasalahan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

“Karena tujuannya adalah kemenangan bagi gerakan koperasi,” tegas Boing.

Pada kesempatan tersebut, Boing memohon arahan dari Bupati Subang H Ruhimat, juga untuk dapat memberikan legal standing dari daerah, terlebih saat ini Dekopinda yang dipimpinnya memiliki legalitas yang kuat karena telah disahkan oleh Dekopinwil Jawa Barat.

Baca Juga:Termasuk Istri, Orang Terdekat Plt Bupati Hengki Dinyatakan Negatif Covid-19Didorong Maju di Pilkada Subang, Ini Jawaban KH Musyfiq

Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang, H Ruhimat meminta waktu untuk mengambil keputusan, terlebih Dekopinda adalah sebuah lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh Pemerintah Daerah.

Namun, Dia memahami bahwa legalitas Dekopinda yang paling kuat berada di Dekopinda yang dipimpin oleh Boing yang sudah disahkan oleh Dekopinwil. “Saya menginstruksikan Kepala dinas KUPP untuk dapat mengkaji dan mencari solusi terkait persoalan ini sehingga semua damai. Ayo kita sama-sama dalam rangka untuk memperbaiki tupoksi masing masing, untuk hari ini dan esok subang lebih baik lagi, tentunya untuk rakyat. Hayu bergandengan tangan dengan pemerintah daerah,” ajaknya.

Kadis KUPP Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengaku, segera akan menindaklanjuti arahan Bupati Subang. Apalagi, menurutnya kepastian hukum melalui putusam Mahkamah Agung sudah tersedia.

“Segera akan kami tindak lanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa ada keputusan,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar