KARAWANG-Perangkat dan Kepala Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya dilaporkan ke Polsek Rengasdengklok. Hal itu dipicu dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat desa setempat kepada tiga orang wartawan.
“Iya benar kami telah melaporkan oknum aparat Desa Waluya dan juga Kepala Desa Waluya, Mulyana kepada kepolisian yang sudah melakukan tindakan penganiayaan kepada kami,” ujar salah seorang wartawan online Karawang yang diduga dianiaya oleh aparat desa, Damanhuri.
Dijelaskan, pihaknya melaporkan Kepala Desa Waluya, karena pihaknya menduga bahwa kades tersebut merupakan otak dari penganiayaan yang dilakukan oleh aparat Desa Waluya.
Baca Juga:Hingga Februari Belum Ada Retribusi dari Perizinan, Padahal Terget PAD Rp2,9 TriliunAnya Geraldine Makin Akrab dengan Anak Ariel NOAH
Ia menambahkan, kades tersebut diduga telah memberikan instruksi kepada aparat desanya untuk wawancara terkait program BPNT yang diduga telah dilakukan pemotongan oleh aparat Desa Waluya.
“Kalau tidak diintimidasi oleh kades, tidak mungkin akan terjadi seperti ini. Padahal kami hanya melakukan wawancara terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan BPNT. Kenapa kami malah dianiaya,” tutur Daman.
Sementara itu, Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, N Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang.
“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hartono.
Menurut Romo, sapaan akrab N Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Baca Juga:Rawan Kecelakaan, Jalan Provinsi di Subang Rusak Parah30 Peserta Open Bidding di Subang Bidik Posisi Lima Kepala SKPD
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.