Hingga Februari Belum Ada Retribusi dari Perizinan, Padahal Terget PAD Rp2,9 Triliun

YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin menjelaskan mengenai perizinan.
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin menjelaskan mengenai perizinan.
0 Komentar

Hingga Februari Belum Ada Retribusi dari Perizinan

SUBANG-Hingga Februari 2022 belum ada retribusi perizinan yang diterima oleh Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.

Dari 78 jenis perizinan, yang bisa ditarik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu jenis retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hingga saat ini belum ada yang melakukan permohonan IMB.

Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin, target pencapaian PAD dari perizinan mencapai Rp2,9 triliun pada tahun 2022. Target tersebut optimis dapat tercapai.

Baca Juga:Anya Geraldine Makin Akrab dengan Anak Ariel NOAHRawan Kecelakaan, Jalan Provinsi di Subang Rusak Parah

“Kalau di tahun 2021 kan target PAD Rp12 miliar, walaupun hanya tercapai Rp5 miliaran,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, dari bulan Januari-Februari 2022 ada 357 yang mengajukan permohonan perizinan dan sudah diterbitkan. Namun tidak ada yang melakukan permohonan IMB. Sehingga tidak ada retribusi yang masuk.

“Dari izin yang sudah diterbitkan tersebut berupa STR bidan, apotek dan lainnya,” bebernya.

Sementara itu, DPMPTSP akan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha besar hingga pelaku usaha UMKM. Pelaku usaha harus melaporkan kegiatan operasional ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sudah menjadi aturan wajib bagi para pengusaha besar hingga kecil melaporkan kegiatan operasionalnya.

“Ketika pengusaha besar ataupun skala UMKM melaporkan kegiatan operasionalnya minimal setahun dua kali ke BKPM, nantinya dari BKPM akan mengirimkan data ke kita. Sehingga bisa terlihat kemajuan investor di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Dadang mengatakan, jika para pengusaha tidak mengirimkan kegiatan operasionalnya, maka akan terancam sanksi berat hingga pembekuan izin operasional kegiatan.

“Estimasi kita hanya 25 persen pengusaha besar dan kecil yang melaporkan kegiatan operasionalnya ke BKPM, ” Ujarnya

Baca Juga:30 Peserta Open Bidding di Subang Bidik Posisi Lima Kepala SKPDKeluarga Ibo Korban Penembakan Oleh KKB di Papua Asal Subang: Terakhir Videocall, Bilang Mau Pulang Hari Rabu

Sementara itu, salah satu pengusaha asal Karawang Edi Susanto (63) mengaku masih agak riskan untuk berinvestasi saat pandemi. “Saya tertarik berinvestasi restoran di Kabupaten Subang, namun kondisinya masih seperti ini. Nanti dulu lah,” ujarnya saat mencari informasi lahan di Otista Subang.(ygo/ysp)

 

0 Komentar