Biaya Pengobatan hingga Rp1,2 Miliar, Ojol Korban Tabrak Lari Ditanggung BPJamsostek

Biaya Pengobatan hingga Rp1,2 Miliar, Ojol Korban Tabrak Lari Ditanggung BPJamsostek
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES  TUNTAS: BPJamsostek berkomitmen untuk membiayai pengobatan dan perawatan pesertanya yang mengalami kecelakaan hingga tuntas atau dinyatakan selesai secara medis.
0 Komentar

PURWAKARTA-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi yang tertimpa musibah.

Demikian disampaikan Anggoro dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin saat menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

Adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Baca Juga:Resimen Armed Kostrad Renovasi Rumah Milik Istri Veteran di PurwakartaVaksinasi Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan Siswa

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek. Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. “Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” kata Anggoro tegas melalui rilisnya, Selasa (8/3).

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Seperti diketahui, saat ini ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

0 Komentar