Selebritis – Kasus hukum yang sedang menjerat Influencer Doni Salmanan. Pria yang belakangan dikenal sebagai crazy rich Bandung ini, berstatus sebagai tersangka akibat dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.
Dilaporkan Kepada Polisi Oleh Korban
Seseorang berinisial RA telah melaporkan Doni Salmanan ke polisi. Dilaporkan akibat dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong sampai tindak pidana pencurian uang (TPPU)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.
Baca Juga:Biaya Pengobatan hingga Rp1,2 Miliar, Ojol Korban Tabrak Lari Ditanggung BPJamsostekResimen Armed Kostrad Renovasi Rumah Milik Istri Veteran di Purwakarta
Kemudian Whisnu juga menjelaskan, pelaporan tersebut masih berkaitan dengan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Diberikan 90 Pertanyaan dan Diperiksa 13 Jam
Doni Salmanan menjalankan pemeriksaan pada 8 Maret 2022. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 23.00 WIB. Dalam kurun waktu 13 Jam Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah diperiksa Doni Salmanan diputuskan ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan.
Dijerat 20 Tahun Penjara
Polisi mengatakan, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga:Vaksinasi Cegah Penyebaran Covid-19 di Kalangan SiswaOperasi Penyelamatan Subholding Upstream Regional Jawa Berhasil Padamkan Kebakaran dan Selamatkan Seluruh ABK Kapal Nelayan Cumi
Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara. (Fin/Yni)