SUBANG-Sejumlah desa sudah bisa merealisasikan dana desa (DD). Namun, banyak pula berkas permohonan pencairan yang ditolak oleh Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) karena berkas tidak lengkap.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Subang Dadan Dwiyana, membantah ada penolakan dari instansinya terhadap pengajuan pencairan DD yang diajukan desa.
“Sepanjang memenuhi syarat dan sudah lengkap berkasnya, kenapa harus ditolak,” ujar Dadan
Baca Juga:Mengidap Hidrosefalus, Ikbal Butuh Uluran Tangan841 Ormas dan LSM Tercatat di Kesbangpol
Menurut mantan Camat Tanjungsiang ini, persoalan dana desa bukan masalah ditolak atau tidak ditolak. Melainkan lebih kepada pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan pengajuan pencairan.
“Sepanjang memenuhi syarat, kita proses lebih lanjut. Tapi kalau ada kelengkapan yang kurang, ya kita kembalikan biar dilengkapi dulu berkasnya, baru nanti kita proses,” tuturnya.
Adapun terkait ada beberapa desa yang sudah cair dana desanya maka penyaluran DD itu merupakan kewenangan KPPN Purwakarta.
“Bila berkas sudah lengkap, lalu kita ajukan kepada KPPN untuk segera dicairkan. Itu kan dana desa dari KPPN Purwakarta ditransfer langsung ke rekening desa,” ucap Dadan.(dan/ysp)