Viral Pernikahan Beda Agama, Boleh? Kemendagri Buka Suara!

Viral Pernikahan Beda Agama, Boleh? Kemendagri Buka Suara!
0 Komentar

VIRAL – Merespon viralnya pasangan menikah beda keyakinan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan perihal pernikahan beda agama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memaparkan bahwa pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” terang Zudan kepada wartawan, via Fajar.co.id, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:BPR Nusamba Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Hadir Lebih DekatSebelum Terkenal, Doni Salmanan Dikenal Pekerja Keras, Pernah Jadi Kuli Bangunan hingga Tukang Parkir

Viral Pernikahan Beda Agama, Boleh? Kemendagri Buka Suara!

Menurut Zudan, berdasar dari Fatwa Mahkamah Agung (MA), bahwa pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.

“Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan,” jelasnya.

Ia memberi contoh pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.

“Maka, akan ada dokumennya,” imbuhnya.

Maka dari itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil, perlu melampirkan berbagai persyaratan.

“Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.

Zudan menambahkan, nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan beberapa dokumen kependudukan.

“Akta nikah, KK baru, dan KTP baru,” pungkas Zudan. (Jni)

0 Komentar