Peruntukan BPMU Jadi Sorotan, FKSS SMA Jabar Keberatan Pencairan Dilakukan Dua Termin

IST FORUM: Ketua Umum FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana SH (kedua kiri) bersama Sekretaris Umum FKSS Jawa Barat, Suhaerudin SAg MAP (tengah).
IST FORUM: Ketua Umum FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana SH (kedua kiri) bersama Sekretaris Umum FKSS Jawa Barat, Suhaerudin SAg MAP (tengah).
0 Komentar

SUBANG-Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar mempertanyakan soal peruntukan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) APLIKASI BPMU 2022

https://sipbpmu-jabar.id pada 9-10 Maret 2022.

FKSS SMA Jabar menilai bimtek tersebut bagus karena bertujuan agar tertib administrasi. Dalam aplikasi tersebut peruntukan BPMU di antaranya untuk pengembangan perpustakaan, PPDB, KBM dan ekskul, kegiatan assemen/evaluasi pembelajaran, langganana daya dan jasa.

Selain itu, untuk pemeliharaan daya dan jasa, pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pembelian alat multimedia pembelajaran, uji kompetensi hingga bursa kerja khusus.

Baca Juga:Dari 100 produk UKM di Karawang Hanya Enam Lolos Uji Lab dan Masuk MinimarketLayanan Kesehatan Intibios Tingkatkan Iklim Investasi

Ketua Umum FKSS SMA Jawa Barat Ade D Hendriana SH melalui Sekretaris Umum FKSS SMA Jawa Barat, Suhaerudin SAg MAP mengatakan, Disdik provinsi mungkin lupa dan perlu diingatkan bahwa sejak awal BPMU itu peruntukannya adalah untuk honor guru dan tendik.

“Perlu diketahui cikal bakal BPMU adalah Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) tahun 2004 pada era Gubernurnya Ahmad Heryawan dan berganti nama dari BOMM menjadi BPMU,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres di Subang, Jumat (11/3).

Suhaerudin mengatakan, mempertanyakan peruntukan BPMU. “Kalau disdik provinsi membuat 11 peruntukan tersebut dasarnya apa jangan-jangan hanya mengadopsi dari peruntukan bos reguler atau BOPD,” jelasnya.

Sedangkan Juknis BPMU 2022 sampai saat ini belu ada.

“Arahan Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan diperkuat oleh pernyataan sekdisdik Provinsi Jawa Barat bahwa BPMU semester satu akan direalisasikan/masuk rekening sekolah di triwulan pertama yaitu Januari-Maret 2022 dan semester kedua di tri wulan ketiga yaitu Juli-September 2022,” bebernya.

Sebenarnya FKSS SMA Jabar keberatan dengan sistem pencairan BPMU 2022 menjadi dua semester. Suhaerudin mengatakan, keberatan itu bukan tanpa alasan.

“Khawatir kejadian 2018 terulang kembali,semester pertama masuk rekening sekolah dan semester keduanya hilang entah kemana masih jadi misteri sampai saat ini,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, karena ini sudah menjadi kebijakan dan pengelolaannya oleh masing-masing KCD, FKSS SMA Jabar akan menunggu prosesnya hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga:DPMPTSP Kabupaten Karawang Raih Penghargaan Pelayanan PrimaPengadilan Negeri Purwakarta Kampanyekan Bebas Korupsi

“Apakah BPMU semester pertama terealisasi atau hanya wacana di atas podium saja,” pungkasnya.(ysp)

0 Komentar