Soal Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Sang Istri Menjadi Penjamin dalam Surat Penangguhan

Soal Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Sang Istri Menjadi Penjamin dalam Surat Penangguhan
Soal Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Sang Istri Menjadi Penjamin dalam Surat Penangguhan
0 Komentar

VIRAL – Baru-baru ini dikabarkan pihak Doni Salmanan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Namun, pihak kepolisian belum memberi respon penangguhan penahanan pria berjuluk Crazy Rich Bandung tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

“Belum ada jawaban dari pihak Bareskrim Mabes Polri,” terang Ikbar Firdaus, Senin (14/3) dilansir via Jpnn. Ikbar Firdaus menjelaskan akan segera menanyakan perihal penangguhan penahanan Doni Salmanan kepada pihak kepolisian. Dia juga berencana menemani istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina saat menjalani pemeriksaan.

“Mungkin besok segera saya tanyakan yang menangani kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga:Deretan Mobil Terlaris Februari 2022, Xenia Tetap Melegenda!Luhut Klaim 110 Juta Pengguna Sosial Media Bahas Penundaan Pemilu! Faktanya Banyak yang Bahas Minyak Goreng

Surat penangguhan penahanan Doni Salmanan diajukan sejak beberapa hari lalu. Dan yang menjadi penjamin dalam surat penangguhan tersebut adalah Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Doni Salmanan menjadi perbincangan khalayak usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex. Dia berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus itu, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Jni)

0 Komentar