Viral Pendeta Ajukan Penghapusan 300 Ayat Al-Qur’an, Panglima Santri: ‘Jangan Hina Kitab Suci Kami!’

Viral Pendeta Ajukan Penghapusan 300 Ayat AL-Qur'an, Panglima Santri: 'Jangan Hina Kitab Suci Kami!' (Wakiol Gubernur Jabar dan Panglima Santri Jabar, Uu Ruhzanul Ulum--Biro Adpim Jabar)
Viral Pendeta Ajukan Penghapusan 300 Ayat AL-Qur'an, Panglima Santri: 'Jangan Hina Kitab Suci Kami!' (Wakiol Gubernur Jabar dan Panglima Santri Jabar, Uu Ruhzanul Ulum--Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

VIRAL Panglima Santri Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim perihal permintaan penghapusan 300 ayat suci dalam kitab suci Al-Qur’an karena ia menganggap dalam ayat tersebut mengandung ajaran radikal.

Uu yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyebut, pernyataan Saifuddin perihal pondok pesantren yang disebut sebagai penghasil produk-produk radikal juga tidak tepat dan melukai perasaan umat Islam.

“Yang dinamakan radikal itu seseorang ataupun kelompok yang memaksakan kehendak maupun keinginan, yang bertentangan dengan agama. Menghalalkan segala cara, yang penting mereka berhasil tujuannya,” terang Uu kepada awak media di Kabupaten Indramayu, Selasa, 15 Maret 2022 kemarin, via Fin.

Baca Juga:Airlangga Sebut Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Agar Menjadi Rp 14 RibuResmi Dibuka Pusat Pelayanan Jantung Hasna Medika Subang

“Saya sebagai kelompok pesantren, tersinggung dan tidak terima pesantren disebut produk orang radikal. Justru produk pesantren adalah orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara, terutama dalam implementasi Pancasila,” imbuhnya.

Uu juga sangat tidak setuju dengan pernyataan Saifuddin terkait 300 ayat Al Qur’an yang harus dihapus atau direvisi karena mengandung nilai-nilai radikalisme. Menurutnya, umat muslim tidak memiliki kebebasan untuk menafsirkan sendiri ayat-ayat Al Qur’an.

“Umat Islam saja tidak diberi kebebasan untuk menafsirkan sendiri, apalagi non muslim seperti pendeta,” jelasnya lagi.

Untuk menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an, kata Uu, tidak cukup dengan tekstual, akan tetapi juga konteksnya harus dipahami dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Para ulama juga minimal harus paham 12 fan (bidang ilmu) agama Islam, yang membutuhkan waktu sedikitnya 12 tahun dalam mendalami dan memahaminya.

“Untuk mempelajari 12 fan ilmu Islam itu di pesantren, saya butuh 12 tahun. Dan selama 12 tahun itu tidak bisa dengan mandiri, harus ada sampingan ilmu yang lain,” ungkap Uu.

0 Komentar