Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin Ibrahim, Tuding Menko Mahfud MD Persekusi Umat Non Muslim

Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin Ibrahim
0 Komentar

JAKARTA– Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda membela Pendeta Saifuddin Ibrahim yang minta ditangkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap lakukan penistaan Agama Islam. Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Abu Janda meminta Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat sang Pendeta.

“Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit-dikit pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak.. apalagi sampai pendeta dimasukin bui,” kata Abu Janda di Instagram-nya, @permadiaktivis2, dikutip Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga:Emak-Emak di Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 11 Saksi MataDisnakertrans Karawang Akui Masih ada Calo Tenaga Kerja di Karawang

Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses.

“Sementara penistaan ke agama non islam seperti Abdul Somad yang sudah dilaporkan menista agama mereka tidak diproses,” katanya.

Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin Ibrahim

“Cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini. mohon dipertimbangkan pak,” sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.

Baca Juga:Tante Ernie Pakai Sport Bra, Netizen: Ada yang Tembem tapi Bukan PipiCurhatan Mantan Sekda Subang yang Menyesal dan Ingin Bertaubat, Aminudin Memilih Berkebun Setelah Bebas dari Lapas

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.(fin/ded)

0 Komentar