Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Divonis Bebas
0 Komentar

JAKARTA – Dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (18/03).

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Subang Rutin Lakukan Pembinaan Kepala SekolahWakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Operasi Pasar Minyak Goreng di Pamanukan

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.(fin/ded)

0 Komentar