Regulasi tersebut memperbolehkan seorang suami, termasuk yang berprofesi PNS, untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan memiliki salah satu dari tiga alasan yang menjadi dasar pokok pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama. “Ketiga alasan tersebut sambung Yakub, antara lain Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, kemudian yang kedua istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan alasan ketiga adalah ketika istri tidak dapat melahirkan keturunan,” paparnya.
“Permohonan izin yang disertai salah satu alasan tersebut, diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh PNS kepada pejabat atau pimpinan PNS yang bersangkutan, sebelum ke Pengadilan Agama,” tambah Kasi Bimas Islam yang akrab dipanggil Bang Yakub ini dihadapan para Peserta yang menyimaknya dengan antusias.
Sementara di Sesi ke II, Adi lebih fokus membahas konsekuensi hukum bagi PNS Pelaku Poligami yang ilegal. Selama 30 menit, Kepala KUA Kecamatan Ciampel ini membentangkan beberapa modus upaya poligami ilegal yang dilakukan oleh PNS dan pernah ditemuinya di lapangan, serta sanksi berat yang akan diterima oleh PNS Pelaku Poligami ilegal, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi kepegawaian.
Baca Juga:Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Karawang Sering Berprilaku AnehPolisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Abu Janda: Alhamdulillah Terima Kasih Pak Hakim Kalian Keren
“Bagi PNS pelaku Poligami ilegal, selain akan dipidana bila terbukti ada rekayasa data, juga akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Adi disambut riuh Peserta.
Seminar yang berlangsung ramai selama tiga jam ini diakhiri tepat pada pukul 16.00 WIB. Sepanjang seminar, peserta tampak antusias menyimak jalannya pembahasan materi dari kedua Pemakalah dan an semakin semarak saat tiba di sesi diskusi.(use/vry)
Tiga Alasan Poligami
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
- Ketika istri tidak dapat melahirkan keturunan
Aturan Poligami dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS