Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Abu Janda: Alhamdulillah Terima Kasih Pak Hakim Kalian Keren

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Abu Janda: Alhamdulillah
0 Komentar

JAKARTA– Abu Janda menyambut baik putusan Dua polisi yang menembak mati laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek pada 2021 lalu divonis bebas. Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Abu Janda: Alhamdulillah Terima Kasih Pak Hakim Kalian Keren.

Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda menyambut baik putusan itu. Dia yang selama ini membela polisi itu pun, akhirnya berucap syukur.

“Alhamdulillah 2 polisi yang ngedor teroris divonis bebas (slide 2). sudah seharusnya negara jangan kalah terhadap terorisme 💪 terima kasih pak hakim 🙏 kalian keren,” tulis Abu Janda di unggahan Instagramnya, Jumat (18/3).

Baca Juga:Video Viral Pengendara Mobil Mercy Mewah Halangi Ambulans, Ngaku dari Kejaksaan?Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Abu Janda: Alhamdulillah

Sebelumnya Diberitakan Dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (18/03).

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (fjr/ded)

0 Komentar