SUBANG-Dalam pembayaran tagihan kelistrikan, para pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi PLN mobile ataupun melalui PPOB (payment poin online banking). PLN gencar melakukan sosialisasi terhadap para pelanggan berkaitan dengan PLN mobile ataupun dengan cara PPOB yang bisa dilakukan di berbagai gerai seperti toko modern hingga BUMDes.
Manager PT. PLN ULP Pamanukan Rudi Kurniawan mengatakan, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi PLN mobile. Sosialisasi menyasar nelayan, petani dan petambak.
Dia mengatakan, biasanya mereka membayar tagihan listrik melalui petugas pencatat meter kWh. PLN mengimbau agar pelanggan membayar melalui PLN mobile maupun gerai-gerai yang bisa melakukan pembayaran tagihan kelistrikan.
Baca Juga:Stop Kebiasaan Membunyikan atau Kretek Jari Tangan! Bisa BahayaManfaat Minyak Zaitun untuk Wajah dan Kulit Tubuh
“Kita khawatirkan ada oknum dimana ketika pembayaran dititipkan kepada orang yang mengaku-ngaku petugas PLN, oleh karena itu kami imbau agar pelanggan membayarkan sendiri tagihannya,” ujarnya.
ULP Pamanukan memiliki wilayah kerja di 15 kecamatan yang teraliri daya listrik antara lain Kecamatan Pamanukan, Blanakan, Compreng, Pusakajaya, Pusakanagara, Ciasem, Sukasari, Legonkulon, Tambakdahan, Patokbeusi, Pabuaran, Binong, Purwadadi, Cilamaya Wetan dan Cipeundeuy.
“Jumlah pelanggan mencapai 230 ribuan, kami imbau agar para pelanggan tetap taat dan tertib membayarkan tagihan kelistrikannya tanggal 20 tiap bulannya,” jelasnya.
Pihaknya juga terus mengimbau agar masyarakat yang melihat jaringan kelistrikan rusak ataupun berpotensi membahayakan bisa langsung melaporkan ke pihak PLN. Petugas siaga selama 24 jam siap untuk menindaklanjuti ketika ada kerusakan.
“Iya saat ini cuaca sedang tidak baik, di mana angin kencang selalu ada. Kita minta masyarakat agar selalu menginformasikan kepada kita jika ada jaringan yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Salah satu nelayan Subang Tardimanudin (55) mengaku saat ini membayar tagihan kelistrikan di toko modern yang menyediakan menyediakan PPOB.(ygo/ysp)