Berubah! Ini Jam Kerja PNS saat Ramadhan 2022

Berubah! Ini Jam Kerja PNS saat Ramadhan 2022
0 Komentar

Berubah! Ini Jam Kerja PNS saat Ramadhan 2022

NASIONAL – Memasuki bulan ramadhan, dikeluarkan aturan baru, khususnya jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan RB sudah mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga:Fantastis! All New Honda HR-V Dipesan 1.265 Unit Saat Peluncuran PertamaWagub Jabar Berikan Pesan ini ke Warga Sukabumi Ketika Subuh Berjamaah

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jum’at (25/03) yang berlaku untuk pegawai ASN.

Yaitu untuk yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) atau juga di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Berubah! Ini Jam Kerja PNS saat Ramadhan 2022

Tertuang dalam SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 Wib
  • Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
  • Hari Jum’at, pukul 08.00-15.30
  • Jam istirahat pukul 11.30-12.30

Lebih lanjut lagi, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja menjadi:

  • Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 Wib
  • Jam istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Hari Jum’at, pukul 08.00-14.00 Wib,
  • Jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wib

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu, tertulis bahwa jam kerja efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Dalam SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja saat bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan itu selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 2022 tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Dan juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:Jabar Tingkatkan Vaksinasi, Ridwan Kamil: Untuk Melindungi Warga yang MudikJabar Bawa Pulang Tiga Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2022

Pegawai ASN pu  untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

0 Komentar