Sekda Jabar: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Adaptif

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/3/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/3/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mendorong hadirnya paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, pengelolaan BMD harus adaptif terhadap perubahan kondisi, terutama dalam masa pandemi.

Setiawan juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengubah mindset dalam pengelolaan dan pengamaan aset atau BMD, dari asset administrator menjadi asset manager. Selain itu, katanya, pemerintah daerah harus mengedepankan semangat kolaborasi, inovasi, simplifikasi, dan digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.

“Sehingga pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Barat dapat menjadi best practice bagi daerah lainnya,” kata Setiawan dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:Wapres dan Gubernur Jabar Luncurkan Lapak Abah-Ojek DesaRidwan Kamil Dampingi Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di Purwakarta

“Era sekarang mau tidak mau digitalisasi, jadi semua aset yang kita miliki harus betul-betul terdigitalisasi dengan baik,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pendoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengamanan BMD meliputi pengamanan fisik seperti pemagaran, pemasangan papan tanda kepemilikan hingga penjagaan.

Selanjutnya, pengamanan administrasi berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan. Kemudian, penyelesaian bukti kepemilikan seperti IMB, berita acara serah terima, surat perjanjian, akta jual-beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun pengamanan berupa tindakan hukum, yakni dengan melengkapi bukti status kepemilikan atau sertifikasi, negosiasi atau musyawarah untuk mencari penyelesaian dengan pihak lain, hingga penerapan atau tindakan hukum.

“Sertifikasi untuk barang milik daerah ini menjadi sangat penting,” kata Setiawan.

Setiawan juga memaparkan sejumlah permasalahan terkati aset ataupun BMD beserta solusinya. Salah satunya, peran serta perangkat daerah selaku pengguna barang dalam pengamanan hukum BMD atau sertifikasi masih belum optimal.

Maka solusinya, kata Setiawan, perangkat daerah selaku pengguna barang wajib melaksanakan pengamanan administratif, fisik, dan pengamanan hukum atas tanah pada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:VIRAL Nasabah BCA Kehilangan Rp.135 Juta di Tabungan, CS BCA: “Tidak Janji Kembali”Lagu Ramadhan 2022 yang Bikin Hati Adem Puasa Full!!!

Pun demikian terkait dokumen kepemilikan tanah yang tidak lengkap maupun pengamanan fisik tanah belum optimal. Perangkat daerah, kata Setiawan, harus segera menginventarisasi serta menelusuri dan melengkapi dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari hibah, pengadaan lahan, dan peralihan kewenangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/ kota.

0 Komentar