BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center (JMSC).
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Emil –sapaan Ridwan Kamil– berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan kebaikan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Inovasi Toilet Daur Ulang Jadi Solusi Kurangi Pencemaran Sungai CitarumDuo Milenial Sukses Budi Daya Ikan Hias
“Inilah kolaborasi antara pusat dan daerah pasti akan melahirkan kebaikan dan kesejahteraan,” kata Emil.
Adapun fokus dalam kesepakatan bersama tersebut berkaitan dengan tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. Mulai dari sinergi pemberantasan sindikasi penempatan illegal, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penempatan dan perlindungan, fasilitasi perlindungan, sampai koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di Jabar.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar dan BP2MI akan bersinergi dan berkolaborasi untuk Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Jabar Migrant Service Center di Jawa Barat sesuai dengan poin-poin kesepakatan bersama.
Emil menuturkan, JMSC menjadi pegangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar dalam mendapat perlindungan saat sudah di luar negeri.
“Saya imbau, dunia ini luas bekerja di seluruh dunia ini, silakan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir batin,” ucap Emil.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap kolaborasi Pemda Provinsi Jabar-BP2MI terus diperkuat. Ia juga mengatakan, kolaborasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum. Dan tentu nota kesepakatan ini juga adalah bagian dari kelaksanaan atas perintah Undang-Undang,” ucap Benny.
Baca Juga:Olah Sampah Jadi Briket dan Pelet, Manfaatkan BOSS di Waduk SagulingResep Iga Garang Asem Asli, Mudah Dibuat untuk Menu Keluarga
“Saya berharap, kita semua, sinergi ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Jabar Migrant Service Center dan Strategi Peningkatan Kompetensi PMI asal Jabar sudah diusulkan Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai pilot project nasional.