Ramadhan – Zakat fitrah adalah zakat yang harus dilaksanakan bagi seorang muzakki yang sudah sanggup untuk menunaikannya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sekali dalam setahun tepatnya pada bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Zakat fitrah berati menyucikan harta, di dalam harta milik manusia terdapat harta milik orang lain juga. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan zakat.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Baca Juga:Tips Jitu Hilangkan Mata Lelah, Agar Wajah Tampak Lebih SegarAlami GERD Maia Estianty Ceritakan Pengalamannya, Berikut dengan Cara Mengatasinya
Ketentuan tersebut berdasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Jangan Sampai Terlewat, Begini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dilakukan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Hal tersebut yang menjadi dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang artinya :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam melaksanakan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.” (glblzkt/yni)