Berbeda dengan Bandung, Pemkot Bekasi Bolehkan ASN Bukber Ramadhan 2022

Berbeda dengan Bandung, Pemkot Bekasi Bolehkan ASN Bukber Ramadhan 2022
0 Komentar

Berbeda dengan Bandung, Pemkot Bekasi Bolehkan ASN Bukber Ramadhan 2022

RAMADHAN – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat diberikan izin untuk melaksanakan acara buka bersama (Bukber) selama bulan ramadhan tahun ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Karto, selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi (BKPPD)

Pada kesempatan itu, Karto menyampaikan, bahwa ASN Kota Bekasi diperbolehkan untuk menyelenggarakan pelaksanaan bukber dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah berlaku.

Baca Juga:Masjid Raya Bandung Siapkan 3.000 Takjil Gratis Tiap Hari untuk Bukber Ramadhan 2022Waspada! Ini Ciri-ciri ATM Kena Skimming, Hindari ATM SPBU

Di samping itu, apabila ASN Kota Bekasi ingin melakukan bukber, para ASN tersebut haruslah telah melaksanakan vaksinasi covid-19 terutama vaksinasi yang kedua.

“Melakukan buka puasa dan open house di perbolehkan asal mematuhi prokes dan sudah divaksin minimal sudah 2 kali,” jelas Karto saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret 2022.

Karto pun menghimbau untuk seluruh ASN Kota Bekasi agar selalu bekerjasama menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi, lebih khusus lagi sepanjang bulan Ramadhan.

“Kita jaga Kota Bekasi agar selalu kondusif dan suasana ramadan banyak keberkahan  kita semua,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pejabat juga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelenggarakan buka puasa bersama (Bukber) saat ramadhan, termasuk melarang melakukan open house pada Hari Raya Idul Fitri nantinya.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” jelas Presiden dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022 via Fin.

Kepala negara pun menyampaikan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini terus membaik, maka pemerintah pusat juga memutuskan untuk member pelongaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetapi harus dengan sesuai aturan yang berlaku. (Jni)

0 Komentar