Religi – Sebagaimana kita ketahui menikah adalah sunah dan ibadah terpanjang yang akan dilakukan antara pasangan suami istri. Mengingat pahala menikah sangat banyak maka sudah seharusnya seseorang mempersiapkan bekal yang matang. Supaya pernikahan berjalan baik dan sesuai dengan ajaran islam.
Dalam kitab Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang diterjemahkan oleh Yusuf Suharto. Kitab tersebut berisi penjelasan Kiai Hasyim Asy’ari mengenai hukum-hukum nikah, rukun, dan hak-hak dalam perkawinan. Kitab yang ditulis oleh ayah KH Wahid Hasyim ini sangat sederhana dan mudah dipahami. Sesudah diterjemahkan dalam bentuk buku hanya memuat 71 halaman.
Namun, masyarakat harus mengetahui alasan mengapa Kiai Hasyim Asy’ari menuliskan kitab nikah dengan sangat ringkas. Dalam pembukaannya, setelah mengucap rasa syukur dan menyampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad, Kiai Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan :
Baca Juga:Tips Jitu Agar Tidak Haus Selama Puasa, Wajib DicobaDeretan Manfaat Daun Binahong Bagi Kesehatan
“Inilah risalah yang berisikan beberapa hukum pernikahan. Adapun yang mendorong saya menulis risalah ini adalah banyaknya orang awam di negeri saya ini yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya. Padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib.”
“Saya sempat mengamati penyebabnya mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata penyebabnya adalah pembahasan pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. Akibatnya mereka tidak bersemangat mempelajarinya.”
Begitulah penggalan dua paragraf dari pembukaan kitab Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah yang disampaikan oleh Kiai Hasyim Asy’ari. Di dalam kitab tersebut ditulis bahwa Kiai Hasyim berusaha menyampaikan hal-hal mengenai dengan kewajiban nikah dalam bentuk risalah atau kitab yang lebih ringkas sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat luas.
Kiai Hasyim Asy’ari berusaha mencari risalah singkat ini dengan berlandaskan kepada kitab-kitab karya ulama yang tebal dan berjilid-jilid. Buku ini ibarat seorang dosen menyusun diktat kuliah bagi para mahasiswanya berdasar sumber-sumber yang utama dan berkualitas. Namun, bukan berarti masyarakat tidak perlu mempelajari lebih jauh lagi keterangan para ulama dari kitab-kitab yang berjilid-jilid tersebut.