Memasuki Puasa, 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Subang Diamankan Polres

Memasuki Puasa, 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Subang Diamankan Polres
ekspose penyalahgunaan narkoba di Subang selama Februari-Maret 2022
0 Komentar

SUBANG – 14 tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Februari-Maret 2022 di Subang, berhasil diamankan Polres Subang.

Adapun kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi di kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, seperti Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota kemudian Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebutkan para pelaku yang diamankan adalah berinisial, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun.

Baca Juga:Jelang Bulan Puasa PT SIL Sumbang 1150 Liter Disinfektan untuk Sterilisasi Rumah IbadahDukung Percepatan Pemulihan Sektor Pariwisata Nasional, Garuda Indonesia Online Travel Fair 2022 Hadirkan Penawaran Diskon Tiket Hingga 70 Persen

“Profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta wiraswasta dan buruh ada yang sopir ada yang tidak bekerja dan ada yang mantan narapidana,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Kamis 31 Maret 2022.

Sejumlah barang bukti yang diamankan selama periode tersebut yaitu sabu sebanyak 34, gram, ganja sebanyak 266 57, gram , 340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital,handphone, tas, dompet plastik, klip,uang tunai sebanyak Rp 685.000 kemudian minuman beralkohol sebanyak 2177 botol dengan berbagai merek.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar ada yang dewasa,” kataya lagi.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hanya 8 miliar sampai dengan 10 miliar dan sebanyak 7 kasus ya terhadap 4 orang tersangka dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 Ancaman pidananya 20 tahun dengan denda satu miliar dan Paling banyak Rp10 miliar. (idr)

0 Komentar