PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat administrasi di Bale Nagri, Komplek Setda Purwakarta, Kamis (7/4). Ke-34 pejabat itu terdiri dari 22 Pejabat Administrator, 6 Pejabat Pengawas dan 6 Pejabat Fungsional. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, pergeseran pejabat tersebut dilakukan melalui pola rotasi dan promosi jabatan. Dan jabatan yang diemban tersebut merupakan amanah dan kepercayaan. “Saya ucapkan selamat bekerja, saya juga berharap para pejabat tersebut mampu membuktikan kemampuannya dengan menunjukkan prestasi kerja yang yang lebih baik lagi,” ujar Ambu Anne.
Dan bagi pejabat yang mendapatkan rotasi jabatan, Ambu Anne juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru dan dapat segera beradaptasi dengan tugas jabatan di lingkungan kerja yang baru serta menjadikan pengalaman dalam jabatan sebelumnya sebagai sarana introspeksi dan evaluasi peningkatan kinerja. “Saya menekankan kepada pejabat yang baru dilantik maupun yang hadir, agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi, mengingat seluruh pejabat, akan senantiasa dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya masing-masing secara berkala, sebagaimana ketentuan yang berlaku serta menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,” kata Ambu Anne.
Baca Juga:BLT Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Saat RamadanMinyak Goreng Curah di Subang Masih Langka
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM, Deni Gusdian mengatakan 22 Pejabat Administrator yang dilantik tersebut setara dengan Eselon III dan 6 Pejabat Pengawas dan 6 Pejabat Fungsional tersebut setara dengan Eselon IV. “Diantara pejabat fungsional tersebut, ada juga yang diberikan tugas tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator pada fungsinya masing-masing,” kata Deni.
Menurutnya, antara Koordinator dengan Eselon III dan Sub Koordinator dengan Eselon IV tidak ada perbedaan sama sekali, hanya saja sebelumnya sudah dilakukan penyederhanaan birokrasi. “Pada pelaksanaan penyederhanaan jabatan fungsional tersebut terjadi perubahan struktur, namun mereka itu selain melaksanakan tugas kerja fungsionalnya juga diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan tugas yang pernah dijabat sebelumnya,” pungkasnya.(mas/sep)