Nasional – Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) mengharuskan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling telat seminggu sebelum Lebaran.
Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah merilis Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta.
Baca Juga:Canggih! Earbuds dari Jabra Bukan Hanya untuk Musik, Bisa Juga dijadikan Alat Bantu Dengar?Cara Mengajarkan Anak Untuk Menghormati Teman yang Berbeda Agama
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,” papar Menaker Ida.
Rinciannya, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sementara yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional.
”Tanpa dicicil alias kontan,” jelas Ida.
Menaker menghimbau THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,” ungkap Ida.
Posko THR yang disiapkan akan melayani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.
Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,” terangnya.
Kemudian, melalui kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh baik dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
Baca Juga:Ulasan Drama Korea : Twenty Five Twenty OneMenjanjikan, Budidaya Hingga Bisnis Kelapa Kopyor
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ucap Ida.
Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja.
”Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat. Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” pungkas Menaker Ida. (jpnn/yni)