Sementara itu, Yogi (40) warga Subang, narapidana yang terkena hukuman tiga tahun karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia merupakan seorang preman di kampungnya di daerah Pantura.
Dia mengaku bertaubat dan meminta dibukakan pintu maaf bagi orang – orang yang sudah disakitinya.
“Saya taubat, dan tidak ingin melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Subang Tommi Hendri Bc mengatakan, dengan digelarnya pesantren Ramadan yang diikuti 50 narapidana, diharapkan mereka bertaubat.
Baca Juga:Harga Sayuran di Subang Merangkak Naik, Ini DaftarnyaSikat Gigi saat Puasa, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
“Mereka supaya mengingat dosa sehingga ketika keluar penjara tidak melakukan tindak pidana lagi,” ungkapnya.(ygo/ysp)