Nasional – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 39.886.009 per orang.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, besaran biaya haji 2022 itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Biaya Ibadah Haji 2022 Melambung, Capai Angka 39,8 Juta
“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” kata Menag Yaqut pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4).
Baca Juga:Kerap Alami Kesemutan di Tangan? Berikut Tips untuk mengatasinyaTips Memilih Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Pinjaman Modal Usaha
Dia mengatakan, biaya ini ada perubahan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu diberatkan kepada APBN. Menag Yaqut menegaskan, dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan diberatkan satu rupiah pun kepada jemaah haji.
“Artinya, ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” jelas Menag Yaqut.
Bersamaan dengan hal itu Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama.
Ia mengungkapkan rata-rata yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009
“Kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” kata politikus Fraksi PAN.
Yandri juga berharap ada perbaikan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini. Seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali.
Begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” pungkas Yandri. (jpnn/yni)