Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari dan Siang

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari dan Siang (ilustrasi sikat gigi)
Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari dan Siang (ilustrasi sikat gigi)
0 Komentar

HUKUM MENYIKAT GIGI PAKAI ODOL (PASTA GIGI) SAAT PUASA, BATALKAH?

Walaupun belum ada sikat gigi dan pasta gigi pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, ada pendapat yang memperbolehkan menyikat gigi ketika berpuasa (Jangan sampai tertelan), hal ini merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343)”.

Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol (Pasta Gigi)

*Selagi tidak ada yang tertelan, baik air kumur-kumur atau pun pasta gigi (odol) ke tenggorokan. maka puasa tetap sah, tapi jika tertelan sedikit saja walaupun tidak disengaja, puasanya batal.

Baca Juga:Dua Bersaudara Dibekuk Polisi, Tanam Puluhan Pohon Ganja di RumahApakah Mama Rieta Bercerai Lagi? Gagal Mediasi, Begini Kata Humas PA Jaksel

Jika tidak tertelan maka puasa tetap sah, hal ini dilihat dari qias pada Hadit’s Riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, Bersiwak atau menggosok gigi pada saat puasa, hukumnya:

Makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari.

(Isnan Ansory, Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), (hal 22-23)). (Dan dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani).

Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol (Pasta Gigi)

Sabda Nabi Muhammad S.A.W:

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari).

Baca Juga:Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Mazhab! Lengkap PenjelasannyaBupati Purwakarta Dukung Gerakan Cinta Zakat

Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, Menggosok gigi dan bersiwak itu menghilangkan bau mulut, padahal bau mulut itu ciri khas orang puasa. Wallahua’lam. (Jni)

 

0 Komentar